Tim investigasi fakta bone turung langsung ke lokasi di desa ulu daya kecamatan Mallawa kabupaten maros.

faktabon | 7 Oktober 2024, 02:50 am | 13 views

Maros – FaktaBone.Com//Sul-sel. Setelah di Beritakan beberapa hari lalu Terkait adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala desa uludaya.

Tim investigasi fakta bone turung langsung ke lokasi di desa ulu daya kecamatan Mallawa kabupaten maros.

Kepala Desa Uludaya Di Duga menyalah gunakan anggaran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022 lalu.

Adapun pembagunan peningkatan jalan desa rabat beton, dengan volume 254 meter dan pembangunan dekker 1 unit tidak ada tertera dipaparkan di prasasti berapa panjang dan berapa lebar dan ini seharusnya transparan, dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah menelan anggaran sebesar Rp 227.406.000 dengan realisasi anggaran dana desa Rp 226.926.500 Tahun Anggaran 2022.

Pembangunan di desa ulu daya dengan volume 254 meter yang telah dikerjakan oleh ppkd desa di tahun 2022.

Pembangunan Rabat beton di duga di mark-up anggaran yang telah digunakannya, sangat merugian negara di pembangunan jalan desa Rabat beton dan dekker yang telah dikerjakan toko masyarakat dan kepala desa ulu daya(A.Musakkar).

Minggu 06/10/2024 (Herman) Ketua intelijen khusus dpw, Lembaga aspirasi nusantara.Sul-sel, Menghubungi tim investigasi faktabone.com terkait pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ber’inisial (Ppkd) dan kepala desa ulu daya(A.Musakkar)kecamatan Mallawa kabupaten maros.

Anggaran dana desa demi kerugian negara indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.

Dengan Adanya dugaan unsur ke salahan dan perbuatan melawan hukum” Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang undang dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam hukum pidana korupsi.

Tim investigasi fakta bone dilokasi desa uludaya bertemu dengan masyarakat ber”nisial ( ML)mengungkapkan ke awak media Pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kepala desa uludaya ditahun anggaran 2022. Masih ada Bangunan yang lain yang di duga di rekayasa juga anggarannya.ungkapnya

Pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up dalam pengangaran nilai proyek oleh kepala desa uludaya dan sudah diluar batas kewajaran. Yang mengarah kerugian negara.

Perbuatan melawan hukum”, Suatu tindakan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam, hukum pidana korupsi.

Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000

Uu, No 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua intelijen khusus DPW lembaga aspirasi nusantara akan melanjutkan kerana hukum terkait anggaran dana desa uludaya ditahun anggaran 2022.

Dan Kami meminta kembali agar inspektorat kabupaten maros jangan hanya tutup mata dan (B P K ) (Kejati)Sul-sel. Segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya inspektorat, b p k, dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan masalah ini, jangan hanya tutup mata Tegas (Herman)ketua intelijen khusus dpw(LAN) Sul-sel “Tegasnya.

Dihubungi nomor whatsapp kepala desa untuk dikonfirmasi anggaran dana desa yang telah dipakai pembangunannya Tidak ada tanggapan ke media.

Kami dari Tim media online fakta bone bersama LSM LAN meminta agar turun langsung mensurvei ulang atau mempertanyakan langsung kepada kepala Desa yang di duga adanya penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Istri kepala desa uludaya(A.Musakkar)saat di hubungi lewat pesan singkat whatsapp untuk di komfirmasi pemberitaan pertama.

“Saya tidak bisa buka link beritanya/isi beritanya karna hp saya bermasalah.ungkapnya

Tim investigasi FaktaBone

Berita Terkait