Maros – FaktaBone.com//Sul-sel –
Berdasarkan pantauan tim investigasi fakta bone di lapangan dilokasi desa ulu daya kecamatan Mallawa kabupaten maros.
Di Duga menyalah gunakan atas anggaran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022,
Adapun pembagunan peningkatan jalan desa rabat beton, dengan volume 254 meter dan pembangunan dekker 1 unit tidak ada berapa panjang dan berapa lebar seharusnya transparan, dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah menelan anggaran sebesar Rp 227.406.000 dengan realisasi anggaran dana desa Rp 226.926.500 Tahun Anggaran 2022.
Pembangunan di desa ulu daya dengan volume 254 meter yang telah dikerjakan oleh ppkd desa di tahun 2022.
Pembangunan Rabat beton duganya mark-up anggaran yang telah digunakannya akan mengalami kerugian negara di pembangunan jalan desa Rabat beton dan dekker yang telah dikerjakan tok desa dan oleh kepala desa ulu daya(A.Musakkar).
Jumat 04/10/2024 (Herman) Ketua intelijen khusus dpw, Lembaga aspirasi nusantara.Sul-sel, Menemui tim investigasi fakta terkait pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ber’inisial (Ppkd) dan kepala desa ulu daya(A.Musakkar)kecamatan Mallawa kabupaten maros.
Yang telah menggunakan anggaran dana desa demi kerugian negara indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.
Adanya dugaan unsur ke salahan dan perbuatan melawan hukum” Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang undang dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam hukum pidana korupsi.
Tim investigasi fakta bone dilokasi desa uludaya bertemu dengan masyarakat ber”nisial ( ML)mengungkapkan ke awak media Pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kepala desa uludaya ditahun anggaran 2022. Masih ada pembangunan yang lain.#
Pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up dalam pengangaran nilai proyek oleh kepala desa uludaya dan sudah diluar batas kewajaran. Yang mengarah kerugian negara. #
Perbuatan melawan hukum”, Suatu tindakan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam, hukum pidana korupsi,
Uu, No 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kami meminta agar inspektorat kabupaten maros (B P K ) (Kejati)Sul-sel. Segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya inspektorat, b p k, dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan masalah ini, jangan hanya tutup mata Tegas (Herman)ketua intelijen khusus dpw(LAN) Sul-sel “Tegasnya.
Dihubungi nomor whatsapp kepala desa untuk dikonfirmasi anggaran dana desa yang telah dipakai pembangunannya Tidak ada tanggapan ke media.
Kami dari Tim media online fakta bone bersama Lsm, meminta agar turun langsung mensurvei ulang atau mempertahankan langsung kepada kepala Desa. Demi uang negara yang telah dikelola akan mengarah kerugian negara. Di duganya korupsi.
Setelah ditayangkan berita ini kepala desa uludaya(A.Musakkar)dihubungi nomor whatsapp tidak direspon dan belum dapat ditemui dikonfirmasi.
Tim investigasi FaktaBone.com