Menilik Politik Hukum Pidana dan Tindakan dalam KUHP

faktabon | 30 Juli 2024, 08:15 am | 2 views

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR)  mengikuti Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan, hari Selasa  04 Juni 2024 di Yogyakarta. Hadir dalam forum tersebut, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., Mhum (UGM), Dr. Putri Ayu Wulandari, SH., MH alumni Universitas Airlangga (UNAIR) yang bertugas sebagai Koordinator  Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Andreas Nathaniel Marbun, SH., LLM (UI).

Menurut Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., Mhum, dalam hal  pidana tambahan, tata cara pelaksanaan pidana terdapat dua hal yaitu apakah termasuk hukum eksekusi atau masuk kedalam hukum pelaksanaan pidana (Penitentiere). Jika pelaksanaan pidana yang dimaksud adalah tata cara pelaksanaan vonis hakim/ eksekusi maka banyak masalah yang harus dijawab, karena KUHAP hanya mengatur dalam 7 Pasal dan sangat sumir yaitu Pasal 270 sampai Pasal 76 (kapan  eksekusi harus dimulai, berapa lama penyampaian putusan dari Panitera kepada Penuntut Umum, berapa lama dari Penuntut Umum Apabila yang dimaksud tata cara pelaksanaan pidana adalah hukum pelaksanaan pidana (hukum Penitentiere), perlu disiapkan lembaga Penitentiere yaitu lembaga pidana mati, lembaga pidana penjara, lembaga pidana denda, lembaga pengawasan, lembaga kerja sosial dan lembaga pidana tutupan.

Sementara itu, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH., MH menjelaskan materinya tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Pokok, Pidana Tambahan dan Tindakan Bagi Orang, pada Pasal 111 KUHP. Dalam hal itu menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 68 sampai 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah, dalam hal Pidana Tutupan, Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial secara keseluruhan berorientasi pada Tujuan Pemidanaan sebagaimana dimaksud pada Pasl 51 KUHP.

Kejaksaan memiliki peran sentral selaku Dominus Litis dalam mengawal dan menjadi pengendali penyusunan peraturan pelaksana KUHP, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Kejaksaan RI sangat berkepentingan dalam menyusun Draft RPP yang tidak hanya sebatas pada jenis pemidanaan namun terkait juga tugas, fungsi, tindakan dan kebijakan dalam KUHP yang beririsan dengan Tugas dan Fungsi Jaksa/Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Andreas Nathaniel Marbun, SH., LLM juga menyampaikan terkait Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Pokok, Pidana Tambahan dan Tindakan Bagi Koorporasi, dalam hal ini tidak terlepas dari teori pertanggungjawaban korporasi, teori identifikasi, teori agregasi.

sumber: https://unair.ac.id/menilik-politik-hukum-pidana-dan-tindakan-dalam-kuhp/

Berita Terkait